Kategori
Produk dan Jasa

JASA SIPA (Surat Ijin Pemanfaatan Air Tanah), PENGEBORAN SUMUR BOR, SATELIT DAN PANTEK

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 43 th 2008 tentang air tanah, maka setiap pemanfaatan air tanah adalah hak guna memperoleh air tanah untuk berbagai keperluan.

Dan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu bahwa “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat”

SURAT IJIN PENGAMBILAN AIR TANAH adalah izin untuk mengambil air tanah untuk keperluan industri Dan domestik.

Setiap Kegiatan Usaha Industri jenis apapun yang menggunakan air tanah harus memiliki SIPA (Surat izin Pemanfaatan Air Tanah).

Adapun jenis industri yang memakai Air tanah adalah :

  1. Perhotelan
  2. Apartemen
  3. Rumah Sakit
  4. Depot air minum
  5. Dan Usaha Jasa lainnya.

Adapun Ketentuan Pengambilan Air Tanah adalah setiap pengambilan air tanah yang dilakukan secara Pengeboran dan atau Penggalian/pantek.

Izin pengambilan air tanah yang melalui cekungan air tanah lintas kabupaten wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari DINAS ENERGI dan SUMBER DAYA MINERAL Provinsi Banten.

PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH SURAT IZIN PENGAMBILAN AIR (SIPA)

  1. Formulir pemohon yang ditujukan kepada Gubernur.
  2. Foto Copy KTP pemohon
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan dan pemohon
  4. Fotocopy Surat Ijin Pengeboran (SIP)
  5. Gambar Penampang Itiologi
  6. Gambar bagian Penampang Kontruksi Sumur Bor
  7. Fotocopy Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Bawah Tanah
  8. Berita Acara Pengawasan Pemasangan Pompa dan Debit
  9. Berita Acara Pengawasan dan Pemasangan Kontruksi dan hasil Logging
  10. Berita Acara Pemasangan Meter Air (Surat Pemohon)
  11. Berita Acara Peninjauan Lapangan
  12. Rekomendasi Teknis
  13. Fotocopy SIPA lama
  14. Laporan Bulanan Pemakaian Air 3 (Tiga) Bulan terakhir
  15. Fotocopy Pajak Air 3 (Tiga) Bulan terakhir
  16. Fotocopy Analisa Air dari Laboratorium
  17. Fotocopy Kalibrasi Meter Air (Meteorology)/Surat Permohonan meteran air

NOTE :

  • Point 1 s/d 12 untuk Permohonan Baru
  • Point 12 s/d 17 untuk Permohonan Perpanjangan
  • Kekurangan Data kami bantu

Silahkan menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

PT. BUMI HIJAU KONSULTAN
 Jl. Evergreen Boulevard Barat No.92 Blok L.18, Citra Raya, Kec. Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten

SUCIPTA JAYA NEGARA
WA/Telp :  +62811-918-101
Email : bumihijaukonsultan@gmail.com